Pada tahun ini BUM Desa “Berkah Jaya Mulia” Penyangkringan telah berumur 2 tahun. BUM Desa “Berkah Jaya Mulia” Penyangkringan sudah terdaftar dan berbadan Hukum NOMOR: AHU- 15678.AH.01.33 TAHUN 2025 – 27 OKTOBER 2025 dengan Nama “BUM Desa “Berkah Jaya Mulia” Penyangkringan . Sampai saat ini BUM Desa “Berkah Jaya Mulia” Penyangkringan tetap menjadi Lembaga yang mendukung program pemerintah Desa Penyangkringan dalam hal memberikan layanan masyarakat meliputi, Pasar Desa, Pamsimas, Gedung Serba Guna, Simpan Pinjam dan Ketahanan Pangan . Tujuan BUM Desa “Berkah Jaya Mulia” Penyangkringan dalam hal mengelola Pasar Desa, Pamsimas, Gedung Serba Guna, Simpa Pinjam dan Ketahanan Pangan ini sebagai wujud kegiatan sosial kemasyarakatan dalam hal pelayanan kebutuha n untuk kepentingan masyarakat Desa Penyangkringan . Sedangkan BUM Desa Pasar Desa, Pamsimas, Gedung Serba Guna, Simpa Pinjam dan Ketahanan Pangan belum menjadi lembaga komersial, ...
Komentar
Posting Komentar